Tingkatkan Kualitas ASN, BKPPD Kabupaten Bekasi Gelar Assessment

pegawai Pemda setingkat pelaksana mengikuti proses Assessment ASN, Kamis (17/10/2019)

CIKARANG – Sebanyak 73 pegawai Pemda setingkat pelaksana mengikuti proses Assessment ASN yang gelar Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Bekasi, di Gedung BPPTIK Kementrian Kominfo, Jalan Jabebeka Raya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (17/10/2019).
Kegiatan ini dilakukan guna meningkatkan profesionalisme dan kompetensi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi.
Kepala Bidang Pembinaan Disiplin Dinas BKPPD Pemkab Bekasi, Syahwono Adji mengatakan, kegiatan assessment ini dilakukan untuk melihat bagaimana profil kemampuan setiap ASN di Pemkab Bekasi.
“Kegiatan ini untuk melihat profil seluruh pegawai Pemkab Bekasi, harus dinilai kompetensinya apa?, apabila ada kekurangan, kekurangannya di mana?, misalnya syarat jabatannya kurang, nantinya apa kita bentuknya Diklat dari hasil assessment ini atau ditingkatkan pendidikannnya,” Kata Syahwono, Kamis (17/10/2019).

Nanti hasil dari assessment ini, BKPPD ingin mengetahui kemampuan serta kelebihan setiap ASN agar nantinya bisa ditempatkan sesuai dengan kemampuan dalam bidangnya.
“Jadi bukan berarti assessment ini nanti hasilnya orang (ASN) harus turunkan atau dinaikkan. Ini adalah dalam rangka penyusunan profil semua pegawai, kita harus punya data-data ASN secara khusus kemampuannya ASN di bidang apa, terus keinginannya dibidang apa. Jadi segala macam kita harus nilai. Nanti akan diarahkan sesuai dengan kemampuan itu semua pegawai itu, terutama ASN di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam assessment diikuti seluruh pegawai se kabupaten bekasi yaitu pelaksana yang punya jabatan analis, tetapi pendidikannya di bawah Sarjana. Pasalnya, BKPPD harus memikirkan ditempatkan dimana pegawai yang pendidikannya di bawah Sarjana.
“Kita harus pikirkan mau ditempatkan dimana, apa mau harus sekolah lagi atau di diklat sesuai denga bidang tugasnya, itu harus kita pikirkan, soalnya sekarang kan pegawai itu kan kompetitif dan harus profesional,” ujarnya.
Syahwono mengatakan, BKPPD sudah mempunyai program bahwa ASN di lingkup Pemkab Bekasi selalu dievaluasi kompotensi secara berkala dalam kurun waktu 2 sampai 5 tahun.
“Paling cepat dua tahun atau paling lama lima tahun sebenarnya harus sudah dievaluasi dari segi kemampuannya atau segala macam, termasuk kesehatannya juga sebenernya harusnya di dites ulang, karena tugas utama ASN ini adalah melayani publik,” imbuhnya.
Dengan digelarnya assesment ASN, BKPPD berharap semua pegawai di Pemda Bekasi mempunyai kompetensi dan profesionalisme dalam bekerja.(ADV/RON)