Tindakan Cabul Oknum Pol PP Terkuak, Para Orang Tua Khawatir

IMG_20140923_140038
BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Peristiwa tragis dan memilukan yang di alami oleh sepasang remaja AR (16) dan OV (15) yang dipaksa untuk melakukan sek oral untuk melayani nafsu bejat ZA (38) oknum Pol PP Kota Bekasi mendapat kecaman dari kalangan masyarakat Kota Bekasi.
Uwe Rohman (42) warga Kampung Bekasi Jati, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur mengungkapkan kekhawatirannya ketika mengetahui ada aparatur pemerintah yang bertindak demikian.
“Yang jelas saya sangat khawatir jika anak-anak saya belum pulang ke rumah, takut terjadi apa-apa. Semoga ZA dihukum yang berat agar kejadian yang serupa tidak terjadi lagi,” ungkapnya.
Serupa dengan Uwe, Adriawan (27) yang tinggal bersebelahan dengan Uwe mengatakan bahwa dirinya akan lebih ketat dalam mengawasi adik-adiknya yang masih bersekolah di Sekolah Menengah Pertama.
“Saya akan lebih ketat mengawasi adik-adik saya yang masih bersekolah. Apalagi adik saya yang perempuan, ekstra ketat lagi,” ujarnya.
Saat ini tersangka ZA sudah ditangkap dan ditahan oleh pihak Polresta Bekasi Kota. Tersangka dijerat Pasal 82 UU 23 perlindungan anak tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (wok)