KOTA BEKASI – Setelah Pegawai Harian Lepas (PHL) Kali Asem Gajinya belum dibayarkan Pemkot Bekasi, kini giliran Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) TPST Bantar Gebang yang mengeluhkan hal serupa.
Seperti diketahui, Gaji mereka untuk bulan November dan Desember 2024 hingga kini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Warnadi, salah satu anggota Tim Monev TPST Bantar Gebang, mengungkapkan bahwa pembayaran gaji untuk dua bulan terakhir belum ada kejelasan dari pemerintah Kota Bekasi.
“Yang jelas, mereka hanya menganggarkan sembilan bulan. Padahal, kita tahu anggaran ini seharusnya dari Januari sampai Desember,” keluhnya kepada awak media pada rabu (18/12/24).
Dirinya bersama Tim Monev lainnya meminta klarifikasi melalui anggota dewan mengenai apakah benar gaji mereka hanya akan dibayarkan untuk sembilan bulan.
“Kalau benar hanya sembilan bulan, lalu ke mana sisanya? Besok kami akan audiensi dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi. Kami berharap bisa dipertemukan dengan pihak Dinas LH dan Inspektorat Kota (Itko) untuk meminta kejelasan,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra menyatakan keprihatinannya. Ia menyebut kemungkinan adanya miskomunikasi antara Dinas LH dan Itko terkait pelengkapan dokumen atau persyaratan administrasi.
“Wajar jika teman-teman Tim Monev menuntut hak mereka, karena kewajiban mereka sebagai Tim Monev sudah dilakukan. Jangan sampai masalah ini berlarut seperti kasus PHL sebelumnya,” ujar Sarwin.
Ia menegaskan akan hadir dan mengawal dalam audiensi bersama Komisi II DPRD Kota Bekasi dan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk hadir.
“Kami perlu tahu apa akar permasalahannya. Jika terlambat hingga akhir Desember, takutnya dana ini hilang, karena dana untuk Monev ini berasal dari Bantuan Keuangan (Bandek) DKI yang juga tercatat dalam APBD Kota Bekasi,” jelasnya.(**)