Tilep Uang Linmas, Oknum Kabid Linmas di Nonaktifkan dari Jabatannya

 

Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sedang menjawab pertanyaan para awak media selepas upacara penonaktifan PNS penggelap dana insentif Linmas, Kamis (21/08/2014)
Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sedang menjawab pertanyaan para awak media selepas upacara penonaktifan PNS penggelap dana insentif Linmas, Kamis (21/08/2014)

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Akhirnya Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Kabid Linmas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Henry Malino Samosir (HMS) resmi dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat berupa penggelapan dana insentif anggota Linmas.
Penonaktifan HMS itu sendiri dilakukan dalam upacara di lobby lantai dasar Gedung 10 Lantai, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Upacara yang dipimpin langsung oleh Walikota Bekasi, Rahmat Effendi ini juga membacakan Surat Keputusan (SK) Walikota Bekasi tentang penjatuhan hukuman displin PNS di lingkungan Pemkot Bekasi itu digelar tanpa kehadiran sang terhukum, HMS. Kegiatan tersebut dihadiri ratusan pejabat eselon I hingga eselon IV.
“Terjadi penyalahgunaan kewenangan, kemudian memanipulasi administrasi. Salahkah Walikota menjatuhkan hukuman pembebasan jabatan?,” ujar Rahmat Effendi dalam pidatonya. Dalam SK tersebut, HMS disebut melakukan penyalahgunaan wewenang dengan menggelapkan dana insentif anggota Linmas triwulan kedua, bulan April-Juni 2014.
Penggelapan dana APBD untuk pembayaran honor 1.739 Linmas se-Kota Bekasi itu sebesar Rp.694.400.000 dari jumlah pagu anggaran Rp1.041 .600.000 untuk pembayaran dana insentif  linmas. Dari dana sekitar Rp 690 juta yang digelapkan terdapat sisa Rp300 juta yang belum dikembalikan.
“Coba bayangkan, kalau 1.736 anggota Linmas tersebut, masing-masing punya anak-istri. Padahal mereka butuh buat Lebaran. Dananya sudah cair, namun tidak diberikan kepada mereka yang berhak,” ujar pria yang akrab disapa pepen ini. HMS juga disinyalir memalsukan tanda terima dana insentif anggota Linmas periode April-Mei 2014. HMS dinilai melakukan kelalaian sebagai pejabat SKPD.
Sementara itu Asisten Daerah I, Kota Bekasi, Bidang Pembinaan Pegawai, Jumhana Lutfi menerangkan meskipun diberikan sanksi nonjob, HMS masih berhak atas gaji pokok. “Namun untuk tunjangan jabatan dan tunjangan eselon tidak diberikan,” pungkasnya.