CIKARANG – Pengendara mobil baru-baru ini mengeluhkan biaya parkir liar sampai Rp7000 yang diketahui berlokasi di Pasar Bersih Pintu 11, Cikarang Baru, Desa Jayamukti, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam tayangan vidio di tiktok dengan akun @Makapung30 dengan durasi sekira 30 detik yang sudah viral tersebut, terdengar suara ibu-ibu yang mengatakan, “Padahal gua cuman beli bubur ayam, dapatnya di Cikarang. Beli bubur ayam ga ada lima menit harus bayar Rp7000, parkir liar jangan mau di tipu, beraninya gerombolan” tegas ibu-ibu salah satu pengendara mobil mengungkapkan kekesalannya.
Perlu diketahui Putusan Mahkamah Agung No. 3416/Pdt/1985 disebutkan bahwa : “Kegiatan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang sehingga hilangnya barang atau kendaraan pemilik, sebagai pengguna jasa parkir menjadi tanggungjawab pengelola parkir”.
Sementara dari salah satu sumber dari warga sekitar mengatakan, kalau Ketua Karang Taruna Desa Jaya Mukti sudah habis masa jabatannya.
“Jabatan Ketua Karang Taruna sudah habis, tapi sampai saat ini belum ada pemilihan lagi, saya ga tahu alasannya kenapa,” kata sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.(RED)