CIKARANG – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtadi Muntaha mengungkapkan, apapun bentuknya bangunan icon milik pengusaha di Kabupaten Bekasi wajib mencantumkan tulisan Kabupaten Bekasi. Tak hanya tugu Orange County, bahkan tugu-tugu atau bangunan lainnya seperti Delta Mas, Grand Wisata di tol, harus ditambah dengan kata-kata Kabupaten Bekasi.
Itu sudah mengacu dalam Perda Nomor 5 Tahun 2013, isinya bahwa semua icon atau segala macam bangunan penanda wilayah yang ada, harus cantumkan identitas Kabupaten Bekasi, hal itu harus dipatuhi oleh semua unsur yang ada di Kabupaten Bekasi.
“Yang pasti, gak boleh ada tugu-tugu, plang, yang tidak memberikan identitas atau nama Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Kendati demikian, Komisi A akan terus memantau perkembangan tugu atau icon yang berada diatas tanah Lippo Cikarang tersebut.
“Semua pengusaha, investor harus patuh dan tunduk pada aturan lokal tersebut. Saya telah bicara soal ini kepada Pemkab Bekasi. Melalui Sekda Muhyiddin, Pemkab meminta waktu tiga bulan untuk merealisasikannya,” paparnya.
Muhtadi menegaskan, jika batas waktu yang ditentukan belum juga menambahkan tulisan Kabupaten Bekasi, opsi terakhir adalah merubuhkannya.
“Pengusaha tak patuhi regulasi yang ada, mereka akan semakin liar serta tak mampu diatur oleh kebijakan yang ada. Kalau masih membangkang, ya kita robohkan saja bareng-bareng,” tegasnya.