Tidak Diterima di SMPN 6 Cibitung, Siswa Disabilitas Harus Mengubur Mimpi Masuk Sekolah Umum

Restu Putra Ramadhan

BEKASI – Restu Putra Ramadhan (13), siswa penyandang Disabilitas ini harus mengubur impiannya melanjutkan sekolah ke 6 Cibitung Kabupaten Bekasi.
Informasi diterima beritabekasi.co.id, Pihak sekolah tidak menerima Restu Putra Ramadhan bukan karena jarak zonasi, tetapi karena Restu anak didik
memakai kursi roda atau Disabilitas. Padahal jarak SMPN 6 Cibitung dengan rumah Restu hanya 1 Kilo Meter.
Restu Putra Ramadhan tinggal bersama kedua orang tuanya di Perum Citra Villa Wanasari.JB 1 No 3 Rt.03/Rs 017.Wanasari Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Anak dari pasangan Risman dan Titik tentu merasa kecewa dengan penolakan dari pihak SMPN 6 Cibitung. Awalnya kedua orang tua Restu berharap jalur inklusi yang disediakan sebesar 5 persen dari jumlah kuota PPDB 2019 bisa meloloskan dirinya ternyata harapan itu cuma mimpi.
Sikapi hal tersebut, praktisi pendidikan, Imam Kobul Yahya menyesalkan sikap sekolah negeri yang menolak penyandang disabilitas.
“Iya kan ada jalur inklusi sebesar 5 persen. Kan memang disediakan jalur tersebut. Dalam juknis disebutkan kuota daya tampung siswa disabilitas atau inklusi itu ada,”ucapnya, Kamis (11/7/2019).
Imam mengatakan, semua SMP Negeri di Kabupaten Bekasi dalam juknis dilarang menolak siswa inklusi atau disabilitas. Kalau (SMPN) menolak melanggar juknis dan juga melanggar UU disabilitas.
Dalam UU nomer 8 tahun 2016 di Pasal 145  disebutkan, setiap orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
“Itu (pihak sekolah.red) bisa dijerat aturan di pasal 143 dan Pasal 145,”tandasnya.
Ternyata sisitem PPDB 2019 menyelesaikan masalah ketidakadilan dalam dunia pendidikan dengan ketidakadilan baru. Pemerintah dalam hal ini Kemendikbud RI haris mengevaluasi kebijakanya.(RED)