BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Megahnya reklame bando di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tepatnya di samping pusat perbelanjaan Bekasi Cyber Park (BCP) diduga kuat dibekingi oknum pegawai dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kecurigaan tersebut terjadi karena sampai saat ini reklame bando tersebut tetap berdiri padahal jelas melanggar ketentuan Undang undang lalu lintas no 22 tahun 2009 karena tiang reklame tersebut dipasang di trotoar yang seharusnya diperuntukkan untuk pejalan kaki.
Sampai saat ini instansi terkait seperti BPPT sebagai pemberi izin dan pemeriksa administrasi serta Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) sebagai tim teknis lapangan belum mau memberikan keterangan resmi perihal izin dan kepemilikan reklame tersebut.
Salah satu pejalan kaki, Ivana (25) mengaku terganggu dengan adanya tiang reklame yang didirikan di atas trotoar tersebut. “Jadi terganggu sih karena ada tiang tersebut, kalau jalan di bawah kan takut tertabrak kendaraan,” keluhnya. (wok)