BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Megahnya reklame bando di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan, Kota Bekasi tepatnya di samping pusat perbelanjaan Bekasi Cyber Park (BCP) diduga kuat dibekingi oknum pegawai dari Pemerintah Kota Bekasi.
Kecurigaan tersebut diperkuat dengan bungkamnya instansi terkait seperti BPPT sebagai pemberi izin dan pemeriksa administrasi serta Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU) sebagai tim teknis lapangan ketika dikonfirmasi terkait reklame tersebut.
Anggota Komisi B asal Fraksi PDI Perjuangan, Tumpak Sidabutar mengaku geram atas mudahnya instansi terkait bisa meloloskan izin pembangunan reklame bando tersebut padahal sudah jelas melanggar ketentuan Undang Undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Seharusnya reklame tersebut sejak awal tidak bisa dibangun karena memakan hak pejalan kaki, kami akan segera panggil dinas terkait,” ujarnya geram.
Lebih lanjut Tumpak mengatakan bahwa dirinya mencurigai adanya upeti bawah tangan mengingat reklame tersebut bisa berdiri tanpa adanya pengawasan dari instansi terkait.
“Saya curiga disini ada upeti di bawah meja, itu sebabnya kenapa instansi terkait seperti tim teknis lapangan (DPPPJU) dan pemberi izin (BPPT) bisa bungkam dan menutup mata atas pelanggaran yang terjadi,” pungkasnya. (wok)