CIKARANG – Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja mengatakan jika surat maklumat yang sudah diterbitkan oleh Pemkab Bekasi dilanggar pengelola THM, maka akan ada sanksi yang harus diterima. Sanksi tersebut berupa razia beserta teguran dari Pemerintah Daerah.
“Kita akan razia, dan langsung mendapatkan teguran bagi pengelola THM yang bandel buka pada bulan puasa,” katanya, Jumat, 20/6/2014.
Dijelaskan Rohim, surat maklumat itu berisi 12 poin yang akan mengimbau semua THM, SPA, panti pijat, cafe dan musik hidup agar tidak beroperasi selama masa bulan Ramdhan. “H-2 surat maklumat itu akan terbit,” singkatnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Bupati Bekasi, Rohim Mintareja menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan segera menerbitkan maklumat sebagai larangan dibukanya tempat hiburan malam (THM). Maklumat itu akan diterbitkan pada H-2 sebelum puasa.
Wakil Bupati mengimbau agar pengelola tempat hiburan malam bersiap-siap menyambut datangnya bulan Ramadhan tahun 2014 ini, dengan menghormati umat muslim yang beribadah puasa.
“Kami minta agar pengelola THM yang mendapatkan surat maklumat ini saling menghormati dan menghargai umat muslim yang menjalankan puasa,” tegasnya.