CIKARANG – Sejumlah tempat hiburan malam dan spa yang berada di kabupaten Bekasi, ternyata hingga saat ini belum mengantongi ijin dari BPMPPT, maupun dari Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi.
Ironisnya, para pemilik usaha ini bahkan sudah berani beroperasi terang-terangan hanya dengan menempelkan sebuah surat yang menerangkan bahwa tempat tersebut sedang Dalam proses perijinan. Tanpa menempelkan dokumen yang lainnya, seperti IMB, dan surat ijin Keramaian.
Maraknya tempat hiburan malam yang belum memiliki ijin, di benarkan oleh kepala BPMPPT Kabupaten Bekasi Edi supriadi. BPMPPT kata Edi, saat ini masih mendata tempat hiburan malam yang sedang melakukan proses perijinan ke BPMPPT.
“Kita masih mendata jumlah hiburan malam yang sedang melakukan Proses Perijinan, dan dalam waktu dekat ini, BPMPPT bersama SATPOL PP, akan melakukan sweeping ke lokasi-lokasi,” ujar pria yang pernah menjabat sekertaris DPRD Kabupaten bekasi tersebut.
Edi juga akan mengajukan permasalahan ini untuk di jadikan peraturan daerah, untuk mengatasi sanksi yang akan diberikan kepada pemilik hiburan malam yang tidak memiliki ijin dan yang sedang proses, tapi sudah melakukan kegiatan.
“Kita akan buat rumusannya, sanksi apa yang akan kita berikan,” tambahnya. Sedangkan soal penghentian atau pembongkaran bangunan terhadap pelaku usaha yang nakal, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya ke Satpol PP, yang menjadi aparat penegakan Perda.