Tetangga Intip Bapak Setubuhi Anak Kandung di Bekasi

Tersangka Bapak hamili anak kandung di Bekasi, dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak
Tersangka Bapak hamili anak kandung di Bekasi, dijerat dengan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

CIKARANG – Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kabupaten, AKP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan, perbuatan tersangka diketahui tetangga tersangka. Karena rumahnya persis bersebelahan.
Saksi ini, merasa curiga dengan suara berisik dan suara rintihan kesakitan yang ada di dalam rumah pelaku dan memberanikan untuk mengintipnya.
“Baru ketahuan, kalau tersangka melakukan hubungan badan dengan anaknya,” kata dia.‬
Aksi bejad bapak menyetubuhi anak kandungnya itu dilakukan sejak Bulan Juni hingga akhir Bulan September 2014. Pemicunya lantaran AS nafsu dengan anaknya saat tidur dan terlihat pahanya.
Menurut pengakuan korban, kata AKP Wirdhanto, saat pertama kali melakukan, korban sempat marah namun tersangka malah menampar pipi korban, serta mengancam akan membenturkan kepala korban ke tembok dan mengusirnya dari rumah.‬
Tersangka dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.‬