BEKASI TIMUR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi membentuk Tim Pengendalian, Pengawasan, Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah (TP3PRD). TP3PRD dibentuk sebagai tindaklanjuti keputusan Pj Wali Kota Bekasi.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, Arif Maulana mengatakan, tim ini bergerak untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah Kota Bekasi. TP3PRD sendiri di koordinir oleh bidang Wasdal, dan juga melibatkan kepala bidan lain serta UPTD Bapenda.
“Tentunya TP3PRD akan berkolaborasi dengan OPD terkait melalui keputusan Wali Kota yang telah terbit tentang penertiban reklame,” ucap Arif Maulana, Selasa (23/1/2024).
Lanjut Arif, langkah pertama TP3PRD di awal tahun ini melakukan penertiban, pengawasan dan pemeriksaan terhadap objek, khususnya pajak reklame yang berdasarkan evaluasi Pendapatan reklame tahun 2023.
“Ini menjadi prioritas bagi kami memaksimalkan terkait pendapatan reklame. Jadi disamping kami mengembangkan aplikasi akan dibangun kedepan untuk mengelola reklame, namun juga dilapangan kita maksimalkan,” ujarnya.
“Tugas tim ini dilapangan melaksanakan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan wajib pajak reklame. Apabila WP tidak melakukan kewajibannya, maka akan ditutup objek pajak itu sendiri,” pungkasnya.
Tempat yang sama, Kabid Wasdal Bapenda Kota Bekasi, Agustinus Prakoso menambahkan, tim TP3PRD beranggotakan 52 orang, dan ditambah dengan UPTD di 12 Kecamatan.
“Dimasing-masing Kecamatan personil tentunya berbeda, seperti di Kecamatan Bekasi Selatan ada 25 orang. Tentunya di Kecamatan lainnya hanya tinggal menyesuaikan,” tutur Agustinus Prakoso.
Masih kata Agustinus, seperti disampaikan kepala Bapenda terkait capaian realisasi (pajak reklame) di tahun 2023, masih dibawah dari target.
“Nantinya ada sumbatan dimana, akan kita coba perbaiki, kita coba lakukan pengawasan ketat. Kita juga akan bekerjasama lintas OPD seperti DPMPTSP dan DBMSDA ,”pungkasnya.(RON)