BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI SELATAN – Tersangka kasus penggelapan dana Linmas Kota Bekasi, Henry Malino Samosir (HMS) memenuhi pemanggilan kedua Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Selasa (23/09/2014).
Kasintel Kejari Bekasi, Ade Hermawan mengatakan bahwa tersangka HMS kali ini memenuhi panggilan Kejari Bekasi setelah mangkir dari pemanggilan pertama dengan alasan sakit, Jum’at lalu (19/09/2014).
“Tersangka datang pukul 09:30 pagi, saat ini sedang diperiksa penyidik,” ujarnya kepada beritabekasi.co.id, Selasa (23/09/2014).
Sekedar informasi, tersangka HMS yang dahulu menjabat Kepala Bidang Linmas Satpol PP Kota Bekasi diduga menggelapkan dana insentif 1.736 anggota linmas sebesar Rp.694.400.000 dari jumlah keseluruhan anggaran dana insentif per triwulan sebesar Rp.1.041.600.000. (wok)