Tersangka Pembunuh Perawan Tua Diancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka pembunuh seorang perawan tua
Tersangka pembunuh seorang perawan tua

BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG UTARA- Polresta Bekasi mengungkap kasus pembunuhan seorang perawan tua bernama Eka Dwi Martini (46) warga Perumahan Puri Mutiara Indah, Jalan Kakap 6, RT002/007, Blok DF, no 24, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (13/10/2014).
Kapolresta Bekasi Kabupaten, Kombespol Isnaeni Ujiarto mengatakan, tersangka berinisial MT adalah salah orang yang berutang pada korban. Tersangka dibekuk di kediamannya di Cikarang Timur.
“Dari keterangan yang kita dapat, korban menghubungi tersangka untuk menagih hutang cicilan tersangka. Pada tanggal 8 Oktober 2014, pelaku pusing karena tidak memiliki uang untuk membayar cicilan hutangnya, untuk mengatasi rasa pusing tersangka berencana membunuh korban,” ujarnya.
Sambungnya, tersangka sudah membawa palu yang diselipkan di pinggang dan korek gas. Kemudian tersangka membeli bensin dan bertamu ke rumah korban.
“Tersangka memukul korban dengan palu sebanyak satu kali. Setelah tidak sadarkan diri, korban diseret ke belakang dan dipukul kembali dengan palu sebanyak 8 kali,” tuturnya.
Polisi menyita barang bukti 1 bantal, 1 topi hitam, 1 speaker, 1 plastik bekasi isi bensin, 1 pasang sandal. Palu dibuang pelaku dan belum ditemukan. Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.(Gil)