CIKARANG PUSAT–Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terima berkas berserta tersangka oknum Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru Martam Wijaya dari Unit Kriminal Khusus Satreskrim, Polres Metro Bekasi atas kasus penyalahgunaan wewenang penyewaan Tanah Kas Desa (TKD), Selasa (10/7/2019).
“Ya, hari ini penyidik Polres Metro Bekasi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, kami hanya melaksanakan secara prosedur menerima berkas perkara penyidik sudah dinyatakan lengkap, nanti kita tindak lanjut dengan penyerahan berkas ke pengadilan,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksya, Rabu (10/07/2019).
Masih kata dia, kasus yang menimpa oknum Kepala Desa Nagasari tidak ada kaitan dengan kerugian negara. “Tidak ada, tersangka ditangkap karena menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa,” ujar dia.
Dasar laporan dari penyidikan pihak kepolisian, untuk proses selanjutnya Kejari Kabupaten Bekasi akan menyiapkan administrasi untuk nanti dilimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.
“Selama 20 hari ke depan, kami akan membuat administrasinya untuk segera kita limpahan ke pengadilan,” beber Angga.
Lanjut dia, untuk sementara tersangka akan dititipkan sampai administrasi lengkap. “Sementara kita titipkan di sini (Lapas Cikarang) sampai administrasi lengkap, nanti kita bawa ke Pengadilan Tipikor Bandung,” ujarnya.(*)