BERITABEKASI.CO.ID, CIKARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Mengeksekusi terpidana kasus depo arsip Serius Taurus Nababan alias Iyus di rumahnya, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Caman de Minimalis no 24 C, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Disebut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cikarang, Evam Satrya, eksekusi terhadap terpida tersebut termuat dalam surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan dengan no:1255/0.2.35/Fu.1/4/2014, tanggal 28 april 2014.
“Setelah surat itu turun, kita segera melakukan kordinasi dengan tim Pidsus dan Pidum untuk segera melakukan eksekusi,” singkatnya, Selasa, (13/5/2014).
Sementara itu, penanggung jawab putusan eksekusi Budi mengatakan, Serius T Nababan disangkakkan dengan Pasal 3 Jo psl 18 tentang pemberberantasan tindak pidana korupsi.
“Dari eksekusi semalam, terpidana Taurus Nababan langsung di jebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung dengan pengawalan tujuh orang jaksa dari Kejari Cikarang di bantu pihak kepolisian dua orang personil,” singkat pria yang akan berpindah tugas di Riau sebagai Kasi Datun.
Eksekusi dilakukan karena hasil putusan MA yang menetapkan terpidana harus menjalankan pidana 3 tahun 6 bulan. Dari eksekusi semalam, Serius Taurus Nababan langsung di jebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung sekitar pukul 07.00 WIB, lantaran sebelumnya menginap terlebihdulu di kantor Kejari Cikarang, selama beberapa jam dengan pengawalan tujuh orang jaksa dari kejari cikarang di bantu pihak kepolisian dua orang personil.
Perlu diketahui, Terpidana depo Arsip Taurus Nababan merupakan satu dari tiga terpidana kasus depo arsip yang kasusnya disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat.
Terpidana Taurus Nababan merupakan rekanan pembuat depo arsip milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
(Jie)