Terlibat Cybercrime, 26 WNA Nigeria Diamankan Imigrasi Tangerang


TANGERANG – Sebanyak 26 orang Warga Negera Asing (WNA) asal Nigeria, diamankan Imigrasi Kelas I Tangerang di beberapa apartemen yang ada di Kota Tangerang.
Penangkapan tersebut, berdasarkan informasi dan laporan warga yang mengirimkan surat ke Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang.
Surat tersebut, berisikan bahwa WNA yang berada di apartement Great Westren Resort (GWRZ) telah membuat resah para penghuni dan warga sekitar apartemen.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tangerang Herman Lukman mengatakan, pada tanggal 13 Juni lalu, salah satu penghuni aparteeman GWR meminta pihak Imigrasi untuk melakukan razia WNA. Karena, selama tinggal di GWR WNA tersebut sering membuat resah para penghuni dan juga warga sekitar apartemen.
“Kita mendapatkan surat dari warga pada tanggal 13 Juni, surat tersebut meminta kita untuk menertibkan dan mengamankan WNA yang berada di apartemen GWR. Pada 19 Juni, kita langsung menidak lanjuti laporan warga tersebut. Kami mendapatkan 14 orang WNA yang kami tangkap pada pukul 21.00 WIB,” ujarnya saat Press Conference di aula pertemuan lantai II Kantor Imigrasi kelas I Tangerang, Senin (24/6).
Herman menambahkan, Setelah melakukan penangkapan pada malam hari, petugas Imigrasi kembali menangkap WNA asal Nigeria di pagi harinya dengan lokasi yang sama yakni Apartem GWR sebanyak 5 orang. Berkat pengembangan, petugas lanjut melakukan penyisiran dibeberapa apartemen yang ada di Tangerang.
“Setelah kita tangkap di apartemen GWR, akhirnya kita lakukan pengembangan. Kita dapatkan kembali WNA asal Nigeria di apartemen di Kecamatan Karang Tengah sebanyak 2 orang. Selanjutnya di aparetemen Serpong Paragon kami menangkap 5 orang WNA Nigerian yang tidak mempunyai dokumen resmi,”paparnya.
Ia menjelaskan, dari penangkapan WNA tersebut, 10 orang memiliki paspor. Tetapi paspor tersebut sudah habis masa berlakunya, dan itu masuk dalam sebuah pelanggaran WNA.
“Untuk pemilik paspor ini ada 9 orang WNA Nigeria dan 1 orang dari Negara Guena. Mereka ini paspornya sudah sangat lama, paling lama dimiliki salah satu WNA Nigeria. Dimana paspor tersebut habis di 2017 dan tidak diurus lagi,”ungkapnya.
Lanjut Herman, saat ini Imigrasi menduga para WNA tersebut melakukan kegiatan Kejahatan dunia maya (Cybercrime). Dimana pada saat diamankan di apartemen mereka berada di depan laptop, untuk itu diamankan dan akan diperdalam lagi apa yang mereka lakukan selama di Tangerang.
“Dugaan kami sementara mereka terlibat Cyber Crime, karena pada saat kami amankan mereka sedang aktivitas menggunakan laptop. Bahkan kami juga mengamankan sekitar 50 handpone dan juga 20 lapotop dari tangan mereka. Untuk pastinya, sedang kami selidiki lebih dalam,”tuturnya.
Ketika ditanya terkait WNA yang masuk ke Indonesia tanpa Paspor dan dokumen lainya, Herman menuturkan, mereka masuk memang menggunakan paspor. Akan tetapi setelah sampai di Indonesia, mereka sengaja menghilangkannya dan ada juga yang dibakar.
“Para WNA ini masuk ke Indonesia memang awalnya resmi, tetapi sampai disini paspor dan dokumen mereka sengaja dihilangkan. Mereka semuanya sudah overstay dan melanggar aturan sebagai WNA. Masalah sanksi kita belum bisa berikan, karena masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi,”tutupnya.(*)