Terbukti Korupsi, Terdakwa Alkes 2006 Masuk ke Lapas Sukamiskin

Direktur Utama PT.Bhakti Wira Husada (BWH), Ertono Soekardjo (tengah), didampingi petugas Kejaksaan Negeri Cikarang menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.
Direktur Utama PT.Bhakti Wira Husada (BWH), Ertono Soekardjo (tengah), didampingi petugas Kejaksaan Negeri Cikarang menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.

CIKARANG PUSAT – Direktur Utama PT.Bhakti Wira Husada (BWH), Ertono Soekardjo (ÉS) ditahan Kejaksaan Negeri Cikarang terkait pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Kabupaten Bekasi tahun 2006, Senin (3/11/2014).
Penahanan Erton menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1795/K/Pid.Sus/2010 tanggal 29 April 2011, serta surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P.48) Nomor print- 2797/O.2.35/Fu.1/10/2014.
Kepala Kejari Cikarang, Raden Mohammad Teguh Darmawan, mengatakan, terdakwa ES akan langsung ditahan di Lapas kelas 1A Sukamiskin, Bandung, karena terbukti terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan pengadaan Alkes tahun 2006.
“Hari ini kami antarkan terdakwa ke lapas Sukamiskin, Bandung. Ini menjalankan putusan Mahkamah Agung,” katanya.
Kasi Pidsus Kejari Cikarang Fik Fik menjelaskan, kegiatan yang menjerat terdakwa yaitu, pengadaan Alkes, ruang bersalin, ruang perawatan bayi dan gas medis ruang perawatan, serta kelengkapan ruang operasi kebidanan, dengan nilai pagu kegiatan sebesar Rp 2.700.000.000.
“Itu berasal dari 2 mata anggaran, yakni kegiatan pengadaan alat kesehatan atau kedokteran, ruang bersalin, ruang perawatan bayi dan gas medis ruang perawatan sebesar Rp 1.500.000.000, dann pengadaan kelengkapan ruang operasi kebidanan sebesar Rp. 1.200.000.000,” jelasnya.
Perbuatan terdakwa telah menguntungkan atau memperkaya diri terdakwa selaku Dirut PT.BWH sebesar Rp.288.585.995 dan memperkaya saksi Guritno sebesar Rp.633.510.376.
Selanjutnya, tindakan terdakwa tersebut telah bertentangan dengan pasal 5 Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang etika pengadaan barang dan jasa.