Bekasi Utara – Terkait tender penjualan air curah oleh PDAM Tirta Patriot, yang dimenangkan. PT Metito Indonesia, diduga adanya konspirasi dalam proses pemenangan tender yang di tanda tangani Dirut PDAM Tirta Patriot Ahmad Zulnaini dengan nomor : 690.1/27/Pantp.BUS/XI/2013 per 22 November 2013.
|
Berdasarkan dokumen pedoman penawaran penjualan maksimal sebesar Rp2.150 permeter kubik. Sehingga selisih harga tersebut cukup besar dan berpotensi merugikan PDAM Tirta Patriot. Bila dihitung, perusahaan air minum PDAM Tirta Patriot diharuskan membayar sebesar Rp1.735 per m3.
Itu artinya lebih mahal dari harga yang ditetapkan untuk setiap meter kubik air dijual sebesar 80,70 persen, lebih tinggi dari harga yang menjadi syarat dalam proyek kerja sama tersebut.
Menanggapi hal tersebut PJS Dirut PDAM Tirta Patriot Gunung Hilaman, kepada wartawan mengatakan, dirinya tidak bisa memberhentikan masalah tender itu.
“Untuk masalah itu saya tidak bisa bicara, karena yang mempunyai keputusan memberhentikan tender adalah Dirut PDAM, kalau saya tidak bisa karena hanya pelaksana di lapangan saja. Saat ini Dirut PDAM kosong, jadi yang bisa memberhentikan masalah tender itu adalah Dirut PDAM detinitif karena mempunyai kuasa penuh untuk pemberhentian tender tersebut dan saya tidak mau berbicara banyak karena tidak mempunyai wewenang,” ujarnya.
Gunung Hilman menambahkan, semua keputusan itu ada di tangan Dirut. Dirinya tidak akan berbicara karena tidak mengetahui apa-apa.
“Nantilah, kalau mau tanya permasalahan tersebut, tanya kepada Dirut detinitif kerena semua wewenang ada pada Dirut PDAM Tirta Patriot,” paparnya.