BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Banyaknya keluhan warga tentang petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang sering melakukan razia di Kota Bekasi, Komisi A DPRD Kota Bekasi memanggil Dishub Kota Bekasi untuk mempertanyakan banyaknya petugas Dishub yang melakukan razia tanpa didampingi petugas kepolisian.
Sekertaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Solihin mengungkapkan bahwa hari ini (20/10/2014) pihaknya melakukan pemanggilan kepada tiga dinas yang ada di lingkungan Pemerintah Kota (pemkot) Bekasi, yang pertama adalah Dishub Kota Bekasi, Satpol PP Kota Bekasi dan terakhir Inspektorat Kota Bekasi.
Dalam pemanggilan ini Komisi A mempertanyakan kepada Dishub perihal banyaknya petugas yang berstatus magang dan TKK (Tenaga Kerja Kontrak) yang melakukan razia di jalan, kenapa tidak yang berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil). Yang kedua adalah pertanyaan kepada Satpol PP terkait kasus Asusila yang dilakukan oleh anggota Pol PP berapa waktu lalu dan terakhir untuk Inspektorat Komisi A mempertanyakan masalah internal kepegawaian yang ada di lingkungan Pemkot Bekasi.
Untuk Dishub tadi kita mempertanyakan kenapa lebih banyak anak anak magang yang melakukan razia di lapangan, bukan PNS? Seharusnya yang melakukan razia adalah PNS bukan anak – anak magang, malahan razia tersebut tidak didampingi oleh petugas kepolisian dan itu sudah menyalahi aturan yang ada,” ujarnya.
Lebih jauh Solihin juga mengatakan, untuk itu Komisi A DPRD Kota Bekasi meminta kepada Dishub untuk membedakan seragam yang dipakai oleh anak anak magang, TKK dan PNS, agar saat di lapangan kita bisa tahu mana petugas Dishub yang magang, mana yang TKK dan mana yang berstatus PNS.
“Saya sering lihat di jalan, petugas Dishub yang sedang merazia kendaraan angkutan umum, namun saya tidak bisa membedakan mana yang magang, mana yang TKK atau PNS,” pungkasnya.