Tegakan Protokol Kesehatan, Pemkab Bekasi Berencana Buat Perda

CIKARANG – Pemerintah Kabupaten Bekasi Launching kesiapan pengawasan dan kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 (GENGGAM). Sebanyak 2.5 juta masker diberikan kepada warga kabupaten Bekasi, Acara Berlangsung di Lapangan Lotte Mart Pilar jl. Gatot subroto Cikarang Utara, Rabu (30/9/2020).

Gerakan lounching (Genggam) 2.5 juta Masker, dihadiri unsur muspida kabupaten Bekasi dan juga melibatkan TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub kabupaten Bekasi yang nanti nya akan menindak dan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan memutus mata rantai pondemi covid-19.

Selain rencana pendistribusian 2,5 juta masker, tim khusus tersebut juga akan memberikan edukasi sebagai bentuk mengajak masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keamanan diri tentang covid-19.

Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja menyatakan sudah memerintahkan kepada seluruh kepala dinas dan gugus tugas covid-19 untuk mengantisipasi cluster kepada masyarakat, dengan mengambil langkah-langkah untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Saya juga meminta masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan pola 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak).” Ujar eka.

Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi sebelumnya sudah memberlakukan peraturan bupati No.48 Tahun 2020, tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Namun perbub tersebut sepertinya tidak membuat efek jera bagi para pelanggar.

“Saya bersama unsur Muspida berencana dalam waktu dekat membuat perda protokol kesehatan di saat pandemi covid 19 , yang nantinya akan membuta efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran,”katanya.

“Bagi pelanggaran kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi sosial,”pangkas Bupati,”pungkasnya. (Sof)