BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Jelang Tahun Baru 2015, masyarakat Indonesia sudah dihadapkan pada kabar yang kurang menggembirakan. Pemerintah berencana menaikkan kembali tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan tarif non subsidi.
Di antara 12 pelanggan PLN yang akan terkena kenaikan pada 1 Januari 2015 itu adalah pelanggan rumah tangga yang memiliki kapasitas listrik terpasang 1.300 Watt dan 2.200 watt.
Mengutip keterangan tertulis Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (4/12/2014), rencana kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Dalam aturan tersebut disebutkan mulai 1 Januari 2015, terdapat 12 golongan pelanggan tarif non subsidi yang akan dikenakan penyesuaian tarif.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM menjelaskan, kebijakan ini dikeluarkan guna mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen.
Pemerintah juga beralasan jika kenaikan itu dalam upaya meningkatkan rasio elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk beberapa golongan pelanggan tertentu.
Sementara Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 yang diberlakukan mulai 17 November 2014, menyebutkan PT PLN (Persero) wajib memberikan kompensasi 20% dari biaya beban atau rekening minimum apabila realisasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) melebihi 10 persen dari besaran TMP yang telah ditetapkan. Sebelumnya kompensasi yang diberikan hanya 10 persen.
Sedangkan para pelanggan PT PLN (Persero) khususnya untuk tegangan menengah dan tegangan tinggi diperbolehkan menggunakan bank garansi sebagai jaminan Langganan Tenaga Listrik dan penyesuaian besaran biaya penyambungan.
Berikut adalah 12 golongan pelanggan listrik non subisdi yang akan terkena penyesuaian tarif listrik:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500VA s.d 5.500VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600VA keatas
5. Bisnis B-2/TR, daya 6.600VA s.d 200kVA
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200kVA
8. Industri I-4/TT daya diatas 30.000kVA
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600VA s.d 200kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan 12. Layanan khusus TR/TM/TT.