CIKARANG – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bekasi, Ali Syahbana membenarkan adanya kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) hingga 18 persen. Kenaikan ini lantaran naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
“Kenaikan tersebut hasil rapat koordinasi bersama Organda, kepolisian dan Bagian Hukum,” katanya, Kamis (20/11/2014).
Keluarnya angka 18 persen tersebut, agar supir angkot tidak seenaknya menaikkan tarif. Ada dua kategori dalam kenaikan tarif yaitu, tarif rendah atau trayek jarak dekat dinaikkan Rp. 1000, dan kategori tarif maksimal atau trayek jarak jauh sebesar Rp.1200.
Namun, kenaikan 18 persen ini belum bisa diterapkan, pasalnya harus menunggu penetapan SK Bupati Bekasi.
“hasilnya ke bupati dulu, biar SK-nya keluar, diperkirakan dalam seminggu atau maksimal 14 hari, tarif baru bisa diberlakukan supir angkot di Kabupaten Bekasi,” paparnya.