CIKARANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) bagi 187 orang kepala urusan (Kaur) keuangan atau bendahara desa. Mengangkat tema ‘tata cara pengadaan barang dan jasa di desa’.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Rahmat Atong menjelaskan, kegiatan ini dalam upaya memberikan pembekalan sekaligus pengetahuan perangkat desa agar memahami pengadaan barang jasa (Barjas).
“Kegiatan ini diikuti 187 perangkat desa yang dibagi dalam 2 gelombang, gelombang I dan gelombang II. Peserta kegiatan merupakan Kaur Keuangan atau bendahara di desa masing-masing. Bintek ini agar mereka paham dalam hal pengadaan barang dan jasa di desanya. Kami berharap, dengan bertambahnya wawasan ini terhindar dari penyimpangan anggaran di desa,” katanya.
Dalam ruang kelas ini, ratusan aparatur desa nampak fokus mengikuti materi dari pemateri yang menjadi narasumber Bintek tersebut.
Pemateri dari auditor, Bpkp Jawa Barat, Reno menjelaskan secara lengkap mengenai tata kelola aset, pengadaan barang dan jasa, juga alur pemeriksaan pertanggungjawaban desa.
Dia juga menjelaskan berkaitan dengan aset desa yang harus tercatat.
Laporan kekaayan milik desa.
“Contohnya, gedung, tanah, cantumkan itu. Apalagi mengetahui tanah desa itu milik desa segera amankan. Telusuri itu jangan katanya, kemudian buatkan surat menggunakan materai, buatkan PerDesa pemanfaatan tanah kas desa,” singkatnya.(*)