BEKASI SELATAN – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun Ajaran 2019/2020 tingkat SMP Negeri, Dinas Pendidikan Kota Bekasi menetapkan rombongan belajar (rombel) diisi oleh 36 siswa per kelas.
Hal itu mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019, tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, SD dan SMP.
Namun demikian, penambahan jumlah rombel di setiap SMP Negeri oleh Disdik Kota Bekasi disinyalir melanggar Permendibud Nomor 51 tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020
Dalam Permendikbud, pada Pasal 4 ayat ayat (4) huruf d, disebutkan bahwa “jumlah daya tampung yang tersedia pada Kelas 1 SD, Kelas 7 SMP, dan Kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data Rombongan Belajar dalam Dapodik.
Seperti diketahui, dimana di dapodik jumlah maksimal siswa per kelas untuk jenjang SD sebanyak 28 siswa per kelas, SMP 32 siswa per kelas, SMA/SMK sebanyak 36 siswa per kelas.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah enggan dibilang telah melanggar Permendikbud. Karena dalam Permendikbud tersebut tidak ditulis secara gamblang aturannya.
“Kalau misalnya melanggar kita (Disdik) gak ini ya, karena didalam Permendikbud tidak tertulis secara detail kita (Disdik) mengikuti dapodik,” kelit Inayatullah.
Inayatullah yang belum lama menjabat Kadisdik ini mengatakan pemerintah daerah setiap mengambil kebijakan karena sudah mengetahui persis permasalahan di daerahnya.
“Kita memang harus mengikuti aturan yang mengacu pada Permendikbud, misalnya Permendikbud tentang standar pelayanan minimal,” kata Inayatullah kepada beritabekasi.co.id, Selasa (18/6/2019).
Ia mengatakan, mengingat kalau se-Kota Bekasi jumlah lulusan SD/MI jumlahnya mencapai 46.159 siswa, sementara sarana dan prasarana untuk SMP Negeri baru 49 SMPN dan ditambah USB sebanyak 7 unit, jadi total 56. Jumlah sekolah tersebut baru bisa menampung 31 persen lulusan SD/MI.
“Makanya Disdik ambil 36 siswa per rombel. Kalau standarnya 32 siswa per rombel, kita ambil kebijakan tengah-tengah supaya masyarakat yang ingin bersekolah di SMP Negeri bisa lebih banyak lagi. Ini semua diambil karena infrastruktur dan prasarana sekolah masih kurang,” ujarnya.
Lanjut Inay, rencananya Disdik Kota Bekasi akan membuat laporan ke Kemendikbud terkait rencana penambahan 36 siswa per kelas pada PPDB Online 2019
“Kita akan buat laporan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan menerima siswa baru tahun ajaran 2019/2019 dengan jumlah siswa sekian per kelas, dan alasannya apa,” kata Inay, mencontohkan surat yang bakal di buat untuk diajukan ke Kemendikbud nanti.(RON)