Takut Edaran dari KPK, Pemkab Bekasi Batal Cairkan Hibah Masjid

ilustrasi
ilustrasi

CIKARANG – Kepala Bagian Kesehjatraan Rakyat (Kabag Kesra) Kabupaten Bekasi, Abdilah Majid mengatakan, bantuan hibah sampai saat ini belum bisa diberikan. Alasannya, karena adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengeluarkan surat edaran terkait larangan untuk semua Pemerintah Daerah dalam mencairkan dana Hibah dan Bansos pasca Pemilu Legislatif yang digelar9 April lalu.
“Bansos Hibah untuk sarana ibadah seperti masjid dan musola yang kisarannya Rp 5 juta sampai Rp 6 juta pertitik, belum bisa dikuncurkan di Tahun 2014 ini, karena terbentur edaran KPK,” ujarnya kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (11/11).
Dijelaskanya Abdilah, institusinya sudah memberikan surat permohonan meminta arahan kepada KPK. Sebab kata dia, saat ini banyak proposal yang masuk untuk meminta bantuan pembangunan sarana ibadah yang ada di seluruh wilayah di Kabupaten Bekasi.
“hingga saat ini yang tercacat masuk ada 1500 proposal,” paparnya.
Sampai dengan saat ini, bagian Kesra Pemkab Bekasi masih menunggu jawaban dari KPK dan Pemerintah Pusat. Mengingat sekarang ini sudah dipenghujung tahun 2014 bansos untuk sarana ibadah tidak bisa kucurkan.
“Kami hanya bisa menunggu surat edaran mulai dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan KPK seperti apa nanti jawabannya,” katanya.