Tak Punya Amdal, DPRD Minta Pembangunan PT GG Dihentikan

Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi ketika melihat perluasan PT Gunung Garuda, di Kecamatan Cikarang Barat
Komisi C DPRD Kabupaten Bekasi ketika melihat perluasan PT Gunung Garuda, di Kecamatan Cikarang Barat

CIKARANG – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Taih Minarno mengungkapkan, pembangunan dan perluasan PT Gunung Garuda harus dihentikan, lantaran Amdalnya belum selesai.
“Amdalnya belum ada tapi sudah dibangun. Pekerjaan diminta untuk di stop sementara, sampai Amdalnya selesai dulu, begitu,” ujarnya.
Taih yang juga Komisi c tersebut berharap PT Gunung Garuda segera melengkapi persyaratan pembangunannya. Masyarakat sekitar menuntut penghentian perluasan PT Gunung Garuda.
“DPRD tidak mungkin mengambil langkah subjektif dan harus melihat peraturan undang-undang yang ada. Kalau kita kan harus fair juga, kalau secara undang-undang melanggar, kita berupaya untuk memberhentikan itu,” tegasnya.
Perwakilan PT Gunung Garuda, Ahok justru tidak bersedia berkmentar banyak. Dia menyarankan untuk penjelasan pada media merupakan kewenangan Presiden Direktur, Endang Rasyid.
“Ini bukan kewenangan saya, tapi kewenangan pak Endang,” katanya.