JAKARTA – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi menegaskan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai 25 Juni 2014 secara tegas menerapkan peraturan mengenai peraturan label pada produk impor yang masuk ke Indonesia harus tercetak secara penuh pada kemasan atau embos, sama seperti halnya label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk mainan. Penerapan tersebut tertuang pada Permendag No 67 Tahun 2013 dan Permendag No 10 Tahun 2014 yang mencabut atau menggantikan Permendag No 62 Tahun 2009 yang otomatis sudah tidak berlaku.
“Permendag No 67 Tahun 2013 telah diundangkan pada 24 Desember 2013. Per 25 Juni 2014, semua produk impor yang termasuk di dalam Permendag ini harus mengikuti, tapi ini bukan baru sekarang tetapi sudah 6 bulan lalu. Jadi kalau ada barang impor yang tidak sesuai dengan ini yah tidak bisa masuk,” ugnkap Bayu saat Konferensi Pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/6/2014).
Tidak hanya pada produk impor barang makanan saja, penerapan Permendag No 67 Tahun 2013 ini juga pada 25 Juni 2014 tidak hanya berlaku pada produk makanan impor, tetapi berlaku juga untuk jenis produk komputer tablet dan juga 24 jenis tekstil dan produk tekstil (TPT). Adapun, barang-barang lainnya seperti, benang jahit, kain jadi, pakaian bayi, jersey, cardigan, rompi, pakaian renang, ski suit, garmen.
“Intinya di dalam permendag label ini, label dari barang ini tercetak, embos, atau melekat secara utuh pada barang dan atau kemasan serta besertifikat permanen tidak berupa setiker,” bebernya.