BERITABEKASI.CO.ID, BEKASI TIMUR – Tidak adanya respon dari Dinas Kebersihan (Dinsih), terkait pembakaran sampah warga di Perumahan Taman Bekasi Asri RT03/29, Pengasinan, Rawalambu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Ketua Dewan Pakar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jakarta, Bagong Suyoto menegaskan, hal tersebut dilarang, sebagaimana tercantum pada Pasal 29 UU Nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah.
Pasalnya, pembakaran sampah yang dilakukan secara terus menerus, dapat membuat pencemaran udara serta mengganggu kesehatan warga sekitar. Untuk itu, seharusnya warga melakukan prostes keras terhadap Dinsih serta Walikota Bekasi.
“Pembakaran sampah sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan. Seharusnya warga melakukan protes keras terhadap pihak terkait,” kata Bagong, kepada beritabekasi.co.id, di Bekasi, Sabtu (24/05/2014).
Seorang kepala dinas, kata dia, haruslah orang yang mempunyai kemampuan di bidangnya serta tekun dan berorientasi tinggi pada pekerjaannya.
“Untuk apa punya kepala dinas yang tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Bekasi,” katanya.
Menurutnya dalam hal ini solusi terbaik adalah dengan mengganti kepala Dinas Kebersihan secepatnya. Karena jika tidak, permasalahan sampah akan semakin semerawut setiap harinya.
“Solusinya harus segera diganti kepala dinasnya, kan sudah ada UU PP dan juga perda, tinggal dijalankan saja,” paparnya.
Sementara itu, pihak Dinas Kebersihan saat ingin dimintai konfirmasi, sulit untuk dihubungi.
(Bwk)