KOTA BEKASI – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Hudi Wijayanto membenarkan Kepala Dinas pendidikan Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN.
Hal itu diungkapkan Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024). Dia mengatakan surat pengunduran diri Uu Saeful Mikdar telah diterima pada tanggal 12 Juli 2024.
“Suratnya pengunduran diri pak Uu masuk tanggal 12 Juli, tapi permintaan pensiunnya tanggal 1 Agustus 2024,” kata Hudi Wijayanto, dihubungi, Senin (15/7/2024).
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini sedang memproses surat pengunduran diri Uu sebagai ASN. Hudi mengungkapkan, pengunduran diri sebagai ASN atas keinginan yang bersangkutan. Sementara, kalau yang bersangkutan pensiun mengikuti aturan itu akan selesai pada April 2025.
“Intinya dirinya mengajukan pensiun dini itu tanggal 1 Agustus 2024, suratnya sedang kita proses,” bebernya.
Dirinya juga tidak bisa berkomentar lebih jauh terkait pengunduran diri pak Uu dari Kadisdik untuk maju di Pilkada. Pasalnya, Ia hanya mengetahui Uu mengundurkan diri untuk pensiun dini.
“Ya kalau dia (Uu) mengundurkan diri mau maju di Pilkada saya tidak tau. Pokonya dia mengajukan pensiun dini untuk apa saya ga tau. Kita hanya menyesuaikan permohonannya dan sekarang kita proses,”pungkasnya.(RON)