Strategi Pemilu 2020 dan 2024 Masuk Agenda Sidang Komisi IV Kongres PDIP Dimulai


DENPASAR – Kongres V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) digelar dengan agenda rapat di lima komisi, Komisi IV, yang membidangi soal pemilu, membahas strategi pemenangan PDIP di Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.
Pembahasan dalam sidang Pertama, kegotongroyongan tiga pilar partai, daerah-daerah yang ada bupati, legislatifnya kuat, dengan struktur partainya harus sinergis,” kata Ketua Tim Pemateri, Sinkronisasi, Harmonisasi, dan Perumus Komisi IV Kongres PDIP Arif Wibowo di Grand Inna Bali Beach Hotel, Sanur, Bali, Jumat (09/08/2019).
Arif meminta para kader melakukan kerja pemenangan tidak hanya saat kampanye, tapi juga dilaksanakan sejak awal. Hal itu, menurutnya, harus dilakukan semua jajaran partai.
“Bekerja tidak hanya nanti saat masa kampanye, tetapi juga mulai sekarang, mulai mengorganisir rakyat, mengambil kebijakan rakyat, kemudian membentuk komunitas-komunitas juang. Itu menjadi upaya yang harus dilakukan oleh jajaran partai, baik mereka yang berada di legislatif, eksekutif, maupun struktur partai,” ujar Arif.
Dengan upaya tersebut, PDIP menargetkan memenangi Pilkada 2020 dengan raihan suara minimal 50 persen. Selain itu, PDIP menargetkan minimal 147 kursi legislatif di Pemilu 2024.
“Kalau pilkada, sekurang-kurangnya 50 persen.Pemilu 2024 itu target kita adalah 147 kursi minimal di legislatif,” katanya.
Menurut Arif, PDIP juga akan mendorong adanya perubahan pada sistem Pemilu 2024. Komisi IV Kongres PDIP mengusulkan pemisahan antara pemilihan presiden dan pemilu legislatif.
“Memisahkan antara pemilu presiden dan DPD dengan pemilu legislatif DPR sampai DPRD kabupaten dan kota. Pemisahan itu berbasis pada, kalau presiden dan DPD itu kan berbasis pada aspek perorangan. DPD perorangan, presiden juga perorangan. Nah kalau legislatif, itu aspek kepartaian,” kata Arif.
Seperti diketahui, keputusan pada Kongres V PDIP akan digodok dalam lima komisi. Tiap komisi membahas isu-isu sentral dalam partai secara tertutup.
Komisi I adalah komisi tentang ideologi dan Trisakti, Komisi II adalah komisi tentang politik dan legislasi, Komisi III adalah komisi tentang kebudayaan. Komisi IV membidangi tentang Pemilu serta Komisi V akan membahas tata kelola partai,” katanya.(*)