Status Saksi Dirut RSUD Bisa Naik Tersangka

IMG_0212CIKARANG – Kasi Pidsus Kejari Cikarang, Fik Fik Zulrofik mengatakan, pemeriksan terhadap Direktur Utama (Dirut) RSUD Kabupaten Bekasi, Syahroni terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Genset senilai Rp 2,1 Mliar.
“Iya benar, yang bersangkutan kami panggil dan ia pun penuhi panggilan kami. Dia dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Genset RSUD,” singkat Kasi Pidsus Kejari CIkarang Fik fik Zulrofik.
Fik sik menyebutkan, stastus saksi pada Syahroni bisa meningkat menjadi tersangka jika dua alat bukti sudah mencukupi.
“Tidak menutup kemungkinan akan dinaikkan menjadi tersangka. Namun itu semua tergantung dari hasil pemeriksaan serta bukti-bukti yang menguatkan nantinya.Semua bisa terjadi, kita lihat saja perkembangannya,” tegasnya.