HASIL PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN KOMODITI BERAS TAHUN 2018
Lokasi di 7 provinsi : Sumut, Sumsel, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Sulsel
Penentuan lokasi berdasarkan jumlah penduduk terbanyak di Indonesia
Jumlah sampel : 15 Parameter uji : aflatoksin dan okratoksin
Pengujian di Lab Angler, Surabaya
Hasil Uji Sampel :
Jatim (2 sampel) : AFB1 1,64 ppb dan 36,6 ppb
Sulsel (2 sampel) : AFB1 1,54 ppb dan 2,58 ppb
PENGAWASAN KEAMANAN PSAT
PRE MARKET
Pengawasan produk hasil pertanian (segar dan olahan primer) melalui skema :
Sertifikasi (Prima)
Pendaftaran/Registrasi Produk (PD, PL),
Pendaftaran Rumah Kemas,
Health certificate
Pengawasan konsistensi pemenuhan persyaratan registrasi, sertifikasi melalui surveilen.
Dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis
POST MARKET
Pengawasan pangan segar di peredaran/ pengawasan reguler; dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikroba termasuk penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi) produk pangan hasil pertanian yang beredar di pasar;
Pengawasan case by case/emergency; dilakukan untuk merespon bila ada issue keamanan pangan di masyarakat/publik.
Dilakukan oleh Bidang Keamanan Pangan
TUNTUTAN PASAR ATAS PANGAN
Tuntutan Standarisasi Produk & Proses
Tuntutan kandungan pangan yang Tidak Berbahaya, rendah residu bahan kimia
Tuntutan integrasi pengelolaan Rantai Pasok (supply chain management)
Peningkatan Kualitas Mutu & Keamanan Pangan
Persyaratan mutu yang semakin ketat di tingkat konsumen
Infrastruktur mutu yang masih terbatas
sarana pengawasan (laboratorium penguji , LS, dll)
SDM (manajemen, analis, inspektor, auditor, pengawas, penyidik)
Infrastruktur dan teknologi pengangkutan ===? negara kepulauan; sentra produksi tersebar
Informasi dan kemampuan mengakses pasar
Teknologi pengemasan
Kemampuan petani dan pelaku usaha ==? aspek teknis, management,
Latar Belakang Diterbitkannya Rancangan Permentan Budidaya, skala pelaku usaha dan peredaran PSAT yang beraneka ragam, tetapi belum terdata dengan baik;
Perubahan paradigma masyarakat terhadap pangan yang mengakibatkan perubahan terhadap tuntutan keamanan dan mutu pangan;
Perubahan regulasi tentang pangan (Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden) sehingga perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan regulasi teknis;
Substansi yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian yang telah ada, masih terdapat hal yang belum diatur, belum rinci dan jelas yang berpotensi menyebabkan kesenjangan pemahaman sehingga perlu disusun Peraturan Menteri yang jelas, rinci dan komprehensif bagi semua pihak yang berkepentingan;
Perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi pendaftaran dan pengawasan keamanan dan mutu pangan sebagaimana yang diatur dalam permentan 51/2008 dan Permentan 20/2010 perlu direvisi dan dimutahirkan agar lebih operasional.
Draft Permentan Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) merupakan revisi dari:
Permentan No. 51 tahun 2008 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; dan Permentan 20 tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Mutu Pangan Hasil Pertanian Pengkayaan dan penyesuaian substansi dengan memperhatikan perkembangan kebijakan keamanan dan mutu pangan segar, teknologi, tuntutan konsumen
Dasar hukum dalam pelaksanaan penerapan dan pengawasan keamanan dan mutu PSAT. Memberikan perlindungan konsumen, kepastian usaha dan meningkatkan daya saing PSAT. Memberikan acuan yang jelas, rinci dan komprehensif bagi semua pihak yang berkepentingan terhadap penyelenggaraan keamanan dan mutu pangan baik dalam pembinaan maupun pengawasannya