CIKARANG – Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop Kabupaten Bekasi, Titot Suheryanto menjelaskan, saat ini instansinya tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai rokok ketengah masyarakat.
“Sosialisasi cukai rokok ini bertujuan untuk menambah wawasan kepada masyarakat,” ujar Titot Suheryanto.
Pengetahuan masyarakat nantinya adalah supaya mereka mengerti dimana cukai rokok asli dan cukai rokok yang palsu.
“Kendala yang riil di masyarakat seperti masyarakat yang tidak tahu mana yang merupakan cukai asli dan palsu selain itu, masyarakat harus paham serta mengerti tentang hak dan kewajiban konsumen,” terang Titot.
“Sanksi dari tindakan pemalsuan cukai rokok adalah, kita sita dan kita amankan dengan membuat berita acara ke penjual. Jika ada unsur pidananya langsung kita serahkan kepada pihak berwajib,” tambah Titot.
Sehubungan dengan hal itu maka upaya preventif yang dilakukan Disperindakop, ujar Titot Suheryanto adalah mengundang distributor rokok.
Termasuk minimarket, swalayan dan hypermarket selaku penjual pun diberikan penyuluhan bahwa pada intinya, pemalsuan cukai rokok masuk dalam unsur kategori yang merugikan negara.