BERITABEKASI.CO.ID, JATIASIH – Seorang sopir angkot Siswardi (45) kini harus berurusan dengan hukum. Pasalnya, telah melakukan perbuatan cabul terhadap KD alias IS bocah yang baru berusia 3,5 tahun.
Dalam aksi bejatnya Siswardi melakukannya di rumah kontrakan di Kampung Rawa Bogo RT 05/17, Kelurahan Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Rabu (30/04/2014) lalu.
Kasubag Humas Polresta Bekasi Kota, AKP Siswo menuturkan antara rumah korban dan pelaku lataknya berdekatan. Korban diketahui kala itu sedang bermain ke rumah pelaku, yang situasinya kebetulan sedang sepi. Tengah asik bermain, tiba-tiba pelaku menggendong korban dan langsung mencabulinya. Dengan menyolokan jari tangannya ke dalam kemaluan korban.
“Sesudah pelaku melakukan perbuatan tersebut, korban segera pulang. Dan saat korban sedang mandi, ia merasakan perih dibagian kemaluannya,” katanya, Rabu (01/05/2014).
Saat ini, kata dia, pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Wok)