BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi hari ini, Senin (23/6) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Bekasi menuntut penyelesaian kasus anggotanya, Ahmad Lutfi yang diduga oleh pihak perusahaan melakukan pelanggaran administrasi.
Dalam aksinya kali ini Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota dan Kabupaten Bekasi meminta agar kasus atau permasalahan ketenaga kerjaan di PT Bridgestone Pondok Ungu di selesaikan dengan musyawarah bukan melalui proses hukum, oleh karena itu pihak SPSI akan menuntut PT Bridgestone kembali menggunakan peraturan musyawarah dalam pengambilan keputusan. “Kita maunya di selesaikan musyawarah dengan kasusnya Ahmad lutfi, anggota kami yang diduga melakukan kesalahan adminitrasi,” ujar Koordinator Aksi, Ono Sumartono.
Lebih jauh katanya, aksi ini diadakan untuk mengawal sidang ke 5 anggotanya yang di duga melakukan pencurian. Sebelumnya kasus tersebut sudah di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dimana pemberitahuan dari penyidik pada penuntut umum bahwa perkara dihentikan penyidikannya yang sudah berakhir 6 bulan lalu. “Namun kasus kembali di ungkit kembali padahal proses SP3 sudah selesai dia jalani, dan ternyata dilaporkan ke Polresta Bekasi atas dugaan melakukan pencurian dengan unsur pemberatan,” imbuhnya.
Dengan demikian, lanjut Sumartono, SPSI meminta agar PT Bridgestone Pondok Ungu Kota Bekasi kembali menyelesaikan masalah ketenaga kerjaan dengan cara musyawarah. “Seharusnya jangan langsung lapor ke kepolisian, tapi selesaikan dulu secara kekeluargaan musyawarah mufakat,” pungkasnya. Untuk diketahui, kejadian bermula pada bulan juli 2012, Ahmad Lutfi Karyawan yang merupakan karyawan PT Bridgestone Tire Indonesia bagian Road Test, diperintahkan atasannya untuk test quality ban dalam. Kemudian Lutfi mengambil ban di gudang untuk di tes, tapi kemudian di tuduh oleh pihak perusahaan telah mencuri ban. Setelah proses mediasi bipartit menghasilkan SP3 untuk Lutfi, Pihak perusahaan berkehendak lain dengan melaporkan Lutfi ke Pengadilan Hubungan Industrial yang akhirnya dimenangkan Lutfi. Tak puas sampai situ pihak perusahaan juga melaporkan Lutfi secara pidana walau Pengadilan Hubungan Industrial masih dalam tahap kasasi.
(wok)