Soal Vonis H.Udin, Kasi Pidum : Saya gak puas, JPU : Saya merasa cukup puas

Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG – Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Cikarang, Eka Nugraha mengaku tidak puas atas putusan vonis hakim Pengadilan Negeri Cikarang, atas perkara Narkoba yang melibatkan H.udin, kakak tiri Bupati Bekasi. Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus tersebut, Sutan Takdir yang merupakan anakbuah Kasi Pidum justru mengaku puas atas putusan hakim.
Kasipidum Kejari Cikarang, Eka Nugraha mengatakan, seharusnya vonis yang dijatuhkan majelis hukum berikan ketetapan hukum. Artinya, segala keputusan yang dijatuhkan harus jelas, tegas, dan tidak mengambang.
“Kalau jatuhkan vonis harusnya mengandung unsur hukum tetap,” tegasnya.
Disinggung vonis 8 bulan yang dijatuhkan kepada kakak tiri Bupati itu, pihaknya mengaku masih menunggu laporan dari JPU yang menangani kasus tersebut. Namun, Eka mengaatakan, vonis delapan bulan dipotong masa tahanan empat bulan, merasa sangat tidak puas dan besar kemungkinan akan lakukan banding atas vonis ini.
“Delapan bulan? Jelas lah saya gak puas! Kemungkinan besar kami banding, tapi saya tunggu laporan anak buah saya (JPU) dulu,” tegasnya.
Sebelumnya, pasca sidang vonis H.Udin, JPU Kejari Cikarang, Sutan Takdir mengaku puas atas vonis majelis hakim. Terdakwa juga punya hak untuk lakukan rehabilitasi dalam hal ini. Ditambahkan Sutan, penuntutan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai aturan. Dengan pertimbangan melihat rasa keadilan.
Kendati demikian, ia mengaku akan lakukan koordinasi kepada pimpinan dalam waktu dekat. Untuk itu, ia ajukan pikir-pikir selama tujuh hari pasca vonis.
“Saya merasa cukup puas, namun tetap akan koordinasikan dahulu dengan pimpinan. Saya ajukan pikir-pikir selama 7 hari kedepan,” katanya.
Untuk diketahui, H.Udin merupakan kakak tiri dari Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. H.udin ditangkap oleh Sat Narkoba Polresta Bekasi dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu. Dalam sidang vonis, H.Udin dikenakan hukuman 8 bulan. Padahal, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih dari 1 tahun.