Soal Rekomendasi Bawaslu, KPU Kota Bekasi akan Konsultasi ke KPU Provinsi

Ali Syaifa

BEKASI SELATAN – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Ali Syaifa belum bisa memberikan tanggapan atas putusan Bawaslu terkait rekomendasi penghitungan ulang di 70 TPS di Kecamatan Bekasi Utara.
Kepada beritabekasi.co.id, Ali mengatakan pihaknya akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Barat.
“Pertama, kita akan berkonsultasi Hukum Ke KPU Provinsi Jawa Barat,” ucap Ali Syaifa saat dikonfirmasi melalui pesan WatsApp, Jumat (17/5/2019).
Sambung Ali, KPU Kota Bekasi sendiri menjamin bahwa lembaganya akan mematuhi keputusan Bawaslu Kota Bekasi tersebut.
“Kita menghargai Keputusan Bawaslu Kota Bekasi dan segera akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Bekasi Utara.
Dalam putusannya, Bawaslu Kota Bekasi menyatakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)  Bekasi Utara terbukti melakukan pelanggaran adminintrasi.
“Bedasarkan fakta-fakta persidangan partai PPP menguatkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PPK Bekasi utara, misalnya DA2 dari para saksi, kemudian adanya kesalahan C1 yang dilakukan oleh KPPS , kemudian adanya perhitungan tidak beres itu semua diakui oleh PPK,” ungkap Ali Mahyail.
Sambung Ali, dan fakta – fakta persidangan itu disimpulkan dan memutuskan bahwa memang terjadi pelanggaran adminitrasi.
“Makanya kita putuskan menyatakan melanggar adminitrasi di perhitungan suara dibekasi utara sehingga memerintahkan kepada PPK Bekasi Utara untuk melakukan perbaikan, perhitungan dan melakukan penghitungan ulang di 70 TPS di Bekasi Utara,” ujar Ali
Berikut bunyi putusan pengawas pemilu Kota Bekasi :
1. Menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu
2. Memerintahknn kepada Terlapor untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara prosedur pada penghitungan suara ulang pada Kotak Suara DPRD Kota Bekasi  TPS 24, 27, 52, 72, 80,88, 102, 107 139, 161, 167, 171, 190, 193, 209. 214. 220. 221. 227. 230, Kelurahan Kaliabang Tengah. TPS 111, 53, 90, 58, 199. 133, 149, 142. 134. 122. 148. 106. 006. 107.86. 147. 018. 150, 122, 123, 126, 130. 211, 160, 161, 163, 168, 180, 193, 207, 35.  Kelurahan Harapan Jaya. TPS 120. 04. 13, 07, 64, 65, 59, 58, 035, 29, 23, 107, 182, 108, 181. 175. 176, 166, 142 Kelurahan Teluk Pucung dengan Total 70 (tujuh Puluh) TPS di Kecamatan Bekasi Utara sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.
3. Memberikan teguran tertulis kepada Terlapor Memerintahkan kepada Terlapor untuk menjalankan putusan ini selambat lambatnya 3 (tiga) hari kerja, dan KPU Kota Bekasi agar melakukan Supervisi atas Putusan ini.(RON)