Soal Pilwabup di Kabupaten Bekasi, Ditjen Otda: Bukan Kewenangan Kami Menolak

Direktur Jendral (Dirjen) otonomi daerah (OTDA), Akmal

CIKARANG – Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) melalui Direktur Jendral (Dirjen) otonomi daerah
(OTDA), Akmal, Selasa (12/05/2020), akui telah kembalikan kajian Pemilihan Wakil Bupati Bekasi kepada Pemerintah Propinsi (Pemprop) Jawa Barat (Jabar) karena sejumlah pertimbangan terkait prosedur masih ada yang harus dilengkapi.

“Kami kembalikan lagi ke Jawa Barat. Ada prosedur yang perlu dilengkapi,” kata Akmal, Usai mendampingi menteri dalam negri di acara diskusi dan arahan terkait penanganan Covid-19 di Gedung Swatantra Wibawamukti, Komplek Perkantoran Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi.  Menurutnya, ada beberapa prosedur yang harus disempurnakan.

“Silakan dipelajari lagi oleh Jawa Barat dulu. Kita tunggu dari Jawa Barat,” katanya.

Akmal yang dicecar sejumlah pertanyaan oleh wartawan apakah poses Pilwabup di Kabupaten Bekasi ditolak? dirinya hanya menjawab singkat. “Bukan kewenangan kami menolak. Tanyakan kepada Jawa Barat,” katanya.

Lagi-lagi Akmal, minta awak media menanyakan ke Jawa Barat, karena itu di bawah pimpinan Jawa Barat.

“Yang melantik itu Gubernur Jawa Barat, SK-nya Gubernur,” singkatnya.

Sementara, perwakilan Ex Panitia Pemilihan Wakil Bupati Sisa Masa Jabatan 2017-2020, Nyumarno, menanggapi pernyataan dari Dirjen OTDA dengan santai.

“Ya silahkan saja. Itu domain ada di Gubernur Jabar dan Kemendagri. Yang jelas kami sudah melaksanakan semua tahapan proses pemilihan wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarnya.

Pemprov Jabar, (Gubernur, red) memiliki kewenangan pada tahapan memberikan arahan, fasilitasi, dan pembinaan pada saat DPRD membentuk Tata Tertib DPRD. Itu sudah jauh dilakukan oleh Bagian Fasilitasi Pemprop Jabar pada saat awal penyusunan Tata Tertib DPRD.

“Dimana, didalam Tata Tertib DPRD itulah mekanisme Pemilihan Wakil Bupati Bekasi diatur,” ucap Nyumarno.

Ia menduga, jika saat ini Kemendagri mengembalikan ke Propinsi, maka menurutnya kuat dugaan itu bukan mengembalikan Usulan Pengesahan dan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.

“Mungkin dugaan saya, pihak Propinsi melakukan konsultasi ke Kemendagri kaitan Pemilihan Wakil Bupati Bekasi, kemudian dijawab oleh Pihak Kemendagri,” tegas Nyumarno.

Nyumarno menjelaskan, Panlih menunggu jika ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri, karena secara ketentuan perundangan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 disampaikan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri, melalui Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat.

Panlih juga berharap agar Gubernur Jawa Barat segera mengirimkan Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi ke Menteri Dalam Negeri jika memang belum dikirimkan usulan tersebut.

Bagaimanapun Pemilihan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022 itu menggunakan Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Baik APBD tahun 2019 ataupun 2020. Jadi bicara tentang APBD 2019, saat ini kan harus dipertanggungjawabkan oleh Kepala Daerah kepada DPRD dalam pembahasan LKPJ Bupati.

“Jadi Pemprop Jabar ataupun Kemendagri tentu sangat paham tentang hak tersebut. “Belum lagi jika bicara Wakil Bupati Bekasi memang sangat diperlukan untuk mendampingi kinerja Bupati Bekasi. Apalagi saat pandemi Covid-19 ini. Kita perlu Wakil Bupati,” pungkasnya.