Soal Perdes Nagasari, BPD Siap Beberkan Arogansi Kades Camin

PKPD - Desa NagasariCIKARANG – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nagasari, Nurdin Hardiansyah membeberkan peraturan desa (Perdes) yang diterbitkan oleh Kades Nagasari, Camin, bukanlah produk yang ditandatangani bersama BPD.
Dijelaskan Nurdin, selama pembuatan Perdes dalam tahapan revisi, BPD selalu dilibatkan. Namun ketika tahapan memasuki final, Perdes itu tidak pernah kembali lagi pada BPD untuk dilakukan revisi.
“Perdes itu berawal ditahun 2014, beberapa kali dilakukan revisi. Tapi…, tiba-tiba Kades Camin mengesahkan dan menerbitkan Perdes yang masih dalam tahapan revisi tanpa sepengetahuan BPD. Artinya, Perdes yang saat ini katanya dibekukan itu bukanlah produk bersama BPD,” jelasnya.
Dalam Perdes yang diterbitkan Kades Camin, Nurdin tidak mengetahui isinya jika terdapat adanya point atau pasal yang berisi retribusi terhadap pekerja asing di perusahaan wilayah Desa Nagasari.
“Jika persoalan ini berlanjut kepada pihak berwajib atau aparat hukum. Kami sebagai BPD Desa Nagasari siap membeberkan penyalahgunaan wewenang dan arogansi Kades Camin,” tegas Nurdin.
Ketua BPD Nagasari menyesalkan tindakan Kades Camin dalam pembuatan Perdes hanya melibatkan panitia kerja perangkat desa (PKPD). Sehingga produk itu menjadi cacat hukum.
“Kami menyesalkan terbitnya Perdes itu. KAmi menilai itu cacat hukum karena tidak melibatkan BPD dalam pembuatannya, tapi justru melibatkan PKPD,” sesalnya.