Soal Perda Hiburan, Pemkab Bekasi dan DPRD Saling Tunjuk

Salah satu tempat hiburan malam (THM) yang bebas beroperasi tanpa adanya Perda Hiburan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Salah satu tempat hiburan malam (THM) yang bebas beroperasi tanpa adanya Perda Hiburan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

CIKARANG – Kasi Penindakan Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, Rama Matadung mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) hiburan yang belum jelas menjadi kendala untuk melakukan penindakan tempat hiburan yang tidak berijin.
“Memang persoalannya di Perda, dan kita belum mempunyai payung hukum itu” tegas dia, Minggu, 149/2014.
Kedepannya kata Rama, Legislatif secepatnya segera membuat rancangan Perda terkait hal ini, agar nantinya tempat hiburan tidak menjamur di Kabupaten Bekasi sehingga ada regulasi dan payung hukum yang bisa dijalankan
“Saya rasa perdanya secepatnya di buat biar kami punya payung hukum dalam menindak,” harapnya.
Terpisah, anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti membeberkan Pemkab Bekasi sudah melakukan studi banding serta metode lain sebelum menetapkan pembuatannya. Kendati demikian, sampai saat ini Perda tersebut belum juga terealisasi.
“Saya minta agar Pemkab Bekasi segera menerbitkan peraturan daerah (Perda) hiburan,” jelasnya.