Soal Penyerapan Tenaga Kerja Lokal,PKS Dukung Kebijakan Bupati Bekasi

Ilustrasi buruh

CIKARANG – Kebijakan Bupati Bekasi Eka Supriatmaja yang mengatur tentang perluasan kesempatan kerja bagi penduduk lokal yang diatur dalam Peraturan Buptati Nomor 09 Tahun 2019 mendapat dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera.
“Ini bukan diskriminatif, karena wajar seorang Bupati akan memperjuangkan aspirasi kepentingan masyarakatnya,” ujar Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi Muhammad Nuh, Kamis (5/9/2019). 
Menurutnya, PKS mendukung proritas langkah Bupati Bekasi soal regulasi yang mengatur tentang perluasan kesempatan bagi tenaga kerja lokal. Namun soal kelayakan dan seterusnya, menurut Nuh, bisa ditingkatkan melalui mekanisme yang ada. 
“Termasuk penyerapan CSR, kita inginkan penyerapannya di Bekasi,” katanya. 
Berdasarkan informasi yang dilaporkan bahwa ada sekitar 4000 perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi, namun sebagaian besar penyalurannya melalui ‘brand office’ di Jakarta. 
“Kita akan mendorong Bupati Bekasi untuk mengarahkan supaya penyerapannya ada di Bekasi dengan pembagian yang tegas,” kata Nuh. Dengan begitu, lanjutnya, maka terjadi percepatan pembangunan di Kabupaten Bekasi. 
Diketahui, Kabupaten Bekasi adalah daerah industri terbesar di Indonesia, bahkan di Asia Tenggara. Sampai 2019 ini, ada sebanyak 10 kawasan tersebar di wilayah itu. 
Industri di Kabupaten Bekasi menyumbang 34,46 persen modal asing nasional. Dan lebih dari 22 persen volume ekspor nasional berasal dari sini. 
Melalui Perbup itu, diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Bekasi.(*)