Soal Pembangunan Musholla di Summarecon, FKUB Sebut Tidak Larang, Tunggu Status Tanahnya Jadi Fasos Fasum

Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan

KOTA BEKASI – Munculnya isu-isu soal adanya pelarangan pembangunan rumah ibadah di Cluster Magnolia Summarecon ditanggapi oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi.

Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan menjelaskan, dalam pertemuan dihadiri oleh sekretaris FKUB dengan warga cluster Magnolia Summarecon tidak pernah mengatakan melarang pembangunan musholla.

“Status tanah itu kan belum jelas, karena belum diserahkan oleh pihak pengembang ke Pemkot Bekasi. Jadi tanah itu belum berbentuk status tanah fasos fasum milik Pemda. Ini kan menunggu, bukannya melarang. Kita saat ini menunggu proses itu, dan FKUB akan membantu komunikasi,” ucap Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan, Selasa (7/1/2025).

Ia menceritakan, masalah pembangunan musholla di Summarecon memang pernah ada audensi warga dengan FKUB pada tanggal 24 Desember 2024. Pada kesempatan itu, dirinya menyatakan akan melakukan komunikasi dengan Distaru dan BPKAD Kota Bekasi.

Berdasarkan pernyataan dari dua Dinas itu dijelaskan bahwa status tanah itu masih milik Summarecon, karena belum diserahkan ke Pemda. Menurut aturan status tanah itu belum menjadi aset milik Pemkot Bekasi.

“Atas dasar itu saya jelaskan untuk membangun mushola harus tahu status tanah terlebih dahulu. Kalau status tanah sudah diberikan Summarecon ke Pemda maka itu statusnya jadi fasos fasum milik Pemda. Berdasarkan aturan boleh tanah fasos fasum dibangun rumah ibadah atau digunakan oleh lembaga badan pendidikan,” terangnya

‘Saya sampaikan ke warga tolonglah sabar dulu, karena pembangunan rumah ibada sesuai aturan harus dilihat status tanahnya fasos fasum atau bukan. Makanya kita menunggu sampai status tanahnya menjadi lahan fasos fasum. FKUB itu tidak melarang, FKUB itu melayani umat,” tuturnya.

Dia juga mengapresiasi Ketua DPRD Kota Bekasi dalam menyikapi permasalahan tersebut. Manan juga menyampaikan agar permasalahan pembangunan musholla di Summarecon bisa diselesaikan secepatnya.

“Saya sarankan diagendakan rapat gabungan (DPRD dan Pemkot) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” pungkasnya.(RON)