Soal Operasional GT BB3, DPRD Kota Bekasi: itu kewenangan Kementerian PU

Pertemuan Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan PT.Jasamrga terkait GT BB3, Rabu,18/6/2014.
Pertemuan Komisi A DPRD Kota Bekasi dengan PT.Jasamrga terkait GT BB3, Rabu,18/6/2014.

BERITABEKASI.CO.ID, KOTA BEKASI – Komisi A DPRD Kota Bekasi bersama PT.Jasa Marga, PT.Metland, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), perwakilan Bagian Kerjasama dan Investasi (KSI) serta Dinas Bina Marta Kota Bekasi, bertemu satu meja diruang rapat gedung DPRD Kota Bekasi. Sedangkan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dan pihak Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) tidak hadir walaupun sudah diundang oleh Komisi A DPRD Kota Bekasi.
Pertemuan satu meja itu terkait polemik Gerbang Tol Bekasi Barat 3 (GT BB3) yang hingga saat ini belum bisa dioperasikan karena masih terganjal beberapa syarat yang sampai saat ini belum dipenuhi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Heri Paerani menjelaskan, untuk membuka Gerbang Tol Bekasi Barat 3 adalah sepenuhnya kewenangan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Kota Bekasi harus memenuhi persyaratannya yakni jaminan defisit operasional dan penyerahan aset ke Kementerian PU. “Kementerian PU lah yang berwenang untuk membuka Gerbang Tol Bekasi Barat 3, Pemkot Bekasi tinggal memenuhi syaratnya, yakni surat pernyataan jaminan defisit dan penyerahan aset gerbang tol ke Kementerian Pekerjaan Umum terlebih dahulu,” ujarnya.
(wok)