Soal Korupsi Islamic Center, Mantan Ketua DPRD Siap Dipanggil Kejati Jabar

Mustakim - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2013 yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019
Mustakim – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2013 yang saat ini menduduki jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2014-2019

CIKARANG – Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009-2013, Mustakim menyatakan kesiapannya jika Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memanggil dirinya terkait dugaan korupsi Islamic Center.
“Sebagai warga negara yang baik, saya siap. Siap kok dipanggil, kalo dipanggil sih mungkin aja, itu resiko jabatan. Itu keputusan Kejati Jabar,” tegasnya saat ditemui usai Paripurna, Jumat, 19/9/2014.
Diungkap politisi Partai Demokrat ini, semua arsip dan data pembangunan Islamic Center sudah disiapkan. Bahkan, dia sempat mempertanyakan pada Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
“Saya sudah telpon sama Kepala Dispenda, apakah sudah benar semua proses pembayaran Islamic Center, dia bilang udah benar,” kata Mustakim sambil menambahkan semua data dan berkas berkaitan Islamic Center ada berita acaranya. “Kenapa musti takut dipanggil,” tambahnya lagi.
Dijelaskan Mustakim, pasca dilantik pada 2009 silam, anggota DPRD periode 2009-2013 dihadapkan pada proyek Islamic Center, yang penganggarannya sudah dilakukan jauh sebelum dirinya dilantik.
“Anggaran Islamic Center itu sudah berjalan sebelum saya dilantik sebagai Ketu DPRD periode 2009-2013. Periode kami itu tinggal meneruskan program itu. Kemudian dalam perjalannya ada bantaun Gubernur untuk percepatan pembangunan Islamic Center sekitar Rp 17 miliar. Dan sitem penganggarannya pun ditandatangani oleh Bupati, Sekda, Kepala Bappeda, Kabag persidangan, Sekwan, dan Pimpinan dewan. Jadi itu keputusan bersama,” papar Mustakim yang saat ini menjabawat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dua tersangka korupsi ISlamic Center yang berlokasi di Desa Srimahi, Kecamatan Tambun Utara dengan luas 3 hektar.
Dalam pemeriksaan saksi, Kejati Jabar juga sudah memanggil 4 orang pejabat dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, yakni Porkas P.Harahap (mantan Kadistarkim), Gelora Tarigan (Ketua panitia pengadaan), Ida Nuryadi (Pejabat Pembuat Komitmen), dan Untung (Bendahara Distarkim).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Suparman menjelaskan, pemeriksan terhadap korupsi Islamic Center Kabupaten Bekasi bisa menyeret pejabat di Kabupaten Bekasi.