CIKARANG – Terkait ijazah palsu anggota dewan terpilih, Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Jepi Hendra mengatakan, persoalan tersebut bukan menjadi tanggungjawabnya melainkan tanggungjawab Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi.
“Soal ijazah palsu anggota dewan terpilih yang pasti bukan tanggung jawab kami (Sekwan DPRD),” ujarnya.
Jepi Menambahkan, sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi hanya memfasilitasi saja untuk pengambilan sumpah atau janji, apabila memang ada yang kurang setuju dengan dilantiknya anggota DPRD yang diduga menggunakan Ijazah Palsu silahkan saja menempuh jalur hukum yang resmi karena dalam hal pemalsuan jelas itu ranahnya pidana.
“Sekwan DPRD mempersilahkan kepada masyarakat menempuh jalur hukum yang resmi terkait ijazah palsu yang dimaksudkan,” pungkasnya.