Soal GT Bekasi Barat 3, Walikota Bekasi Harus Keluarkan Surat Jaminan Devisit

GT Bekasi Barat 3, belum beroperasi sampai saat ini, Senin, 2/6/2014.
GT Bekasi Barat 3, belum beroperasi sampai saat ini, Senin, 2/6/2014.

KOTA BEKASI – Humas PT Jasamarga, Wasta membeberkan, jika Pemkot Bekasi ingin cepat-cepat membuka gerbang tol (GT) Bekasi Barat 3 maka Walikota Bekasi harus mengeluarkan surat jaminan devisit dan diserahkan kepada pemerintah dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di Kementrian PU.
Sebagai BUMN, Jasamarga juga diperiksa BPK, jika dibukanya gerbang tol tidak ada dasar hukumnya dan mengalami kerugian, itu akan berimbas ke Jasamarga. “Ya kita yang kena hukum, bisa kita yang disalahkan,” bebernya. “Yah…tidak bisa seenaknya begitu aja. Main buka aja. Nanti kalo ada masalah, Jasamarga yang terkena hukumnya,” tambah Wasta dihubungi beritabekasi.co.id, Senin, 2/6/2014.
Dijelaskan Humas Jasamarga, pihaknya tidak pernah menghambat proses dibukanya atau beroperasi gerbang tol atau sodetan tol dimanapun. Wasta mencontohkan, pada GT Grandwisata, GT Cibatu di Cikarang yang baru saja dioperasikan itu juga memberikan surat jaminan kepada pemerintah dan BPJT. Setelah adanya surat jaminan tersebut, pemerintah dan BPJT akan mengambil keputusan, barulah terbit rekomendasi ke Jamarga untuk membuka GT Bekasi Barat 3. “Kalau Jasamarga buka gerbang tol itu tanpa ada dasar hukumnya, ya salah dong. Prinsipnya kami tidak menghambat beroperasinya BT Bekasi Barat 3, kami justru menunggu surat jaminan dari Pemkot Bekasi,” paparnya.