Sistem informasi Pangan dan Gizi dalam Perda Ketahanan Pangan

Sistem informasi Pangan dan Gizi dalam Ketahanan Pangan dalam isi Perda yakni, Pemerintah Daerah menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi secara terintegrasi yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebaran data dan informasi tentang pangan dan gizi.
Sistem informasi pangan dan gizi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) digunakan untuk :
Perencanaan pangan;
Pemantauan dan evaluasi;
Stabilisasi pasokan dan harga pangan; dan
Pengembangan sistem peringatan dini terhadap masalah pangan serta kerawanan pangan dan gizi.
Sistem informasi pangan dan gizi dilaksanakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan bidang ketahanan pangan
Sistem infomasi pangan dan gizi diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kreteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Peran Serta Masyarakat
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masyarakat dan dunia usaha dapat menyampaikan permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian masalah Pangan kepada Pemerintah Daerah.
Dunia usaha dapat berperan serta dalam mewujudkan Ketahanan Pangan Daerah. Peran serta Masyarakat dimaksud pada Ayat (1) dapat berupa :
a.Melaksanakan produksi, perdagangan, dan distrubsi pangan;
b.Menyelenggarakan cadangan pangan masyarakat; dan
c.Melakukan pencegahan dan penangulangan masalah pangan.
Pemerintah Daerah Melakukan Pembinaan Terhadap Penyelenggaran Ketahanan Pangan melalui :
a.Pemberian pedoman penyelenggaraan ketahanan pangan didaerah;
b.Pemberian bimbingan , supervisi dan konsultasi;
c.Pendidikan , pelatihan dan penyuluhan; dan
d.Penelitian , pengembangan , pemantau dan evalusi penyelenggaran ketahanan pangan.
Ketahanan Pangan
Dalam Melasanakan penyelenggaran ketahanan pangan , pemerintah daerah melakukan koordinasi pengawasan dengan dinas terkait
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan terhadap pemenuhan :
a.Ketersediaan dan atau kecukupan pangan pokok yang beragam bergizi seimbang dan aman serta terjangkau oleh daya beli masyarakat; dan
b.Persyaratan keamanan pangan , mutu pangan dan gizi pangan.
Pengawasan terhadap ketersediaan dan atau kecukupan pangan pokok sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) huruf (a) dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggaraan urusan pemerintah dibidang pangan.
Pemerintah Daerah Menyelenggarakan Program pemantauan , evaluasi dan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan atau proses produksi , penyimpanan , pengankutan, dan atau peredaran pangan oleh pelaku usaha pangan.
Pengendalian
Pemerintah Daerah Melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanna pangan.
Bupati Berkewajiban melakukan pengendalian terhadap penyelenggaraan ketahanan pangan
Pembiyaan
Pembiayaan penyelenggaran ketahanan pangan bersumber dari :
a.Anggaran pendapatan dan belanja Nasional;
b.Anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
c.Sumber lain yang sah dan tidak mengikat.