Sidang Pertama Walikota Bekasi Non Aktif, Didakwa Pasal Berlapis

Gedung PN Tipikor Bandung

BANDUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus, Kota Bandung, menggelar sidang pertama Walikota Bekasi non aktif, Rahmat Effendi, Senin (30/5/2022).

Panitera sidang, Endang Misbah menjelaskan, sidang pertama perkara Rahmat Effendi ini dimulai pukul 10.00 WIB berlangsung secara daring, dan sidang lanjutan pada Senin pekan depan.

“Sidang pertama tadi secara online atau daring. Terdakwa berada di Rutan dan agenda persidangan hanya pembacaan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang minggu depan lagi hari Senin, sekarang masih seminggu sekali jadwalnya. Tapi kalau JPU meminta hakim agar sidangnya seminggu dua kali itu bisa dimungkinkan, karena saksi dalam perkara ini banyak banget,” katanya ditemui di lantai 2 Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Kelas IA Khusus, Kota Bandung.

Kembali diungkapkan Endang, sidang perkara tersebut dipimpin Fajar Kusuma Aji, Asep Sumirat dan Fernando hanya berjalan sekitar dua jam dengan JPU dari KPK yaitu, Siswando Yoyo, Piter Agung Nugroho, Amir Nurdianto, Wahyu Dwi Oktavianto, Hardiman Wijaya Putra, dan Hera Dian Salipi.

Masih di Pengadilan Tipikor Bandung, petugas PTSP Tipikor, Adi menjelaskan nomer perkara 62/Pid.sus-TPK/2022/PN Bdg, yang teregister sejak 24 Mei lalu ada beberapa pasal Tipikor.

“Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPjo. Pasal 65 ayat (1) KUHP,” jelasnya.

Atau Kedua ;Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPjo. Pasal 65 ayat (1) KUHP;

Dan Kedua kesatu ; Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

atau Kedua ;Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dan Ketiga ; Pasal 12 huruf f jo. Pasal 18Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentangPerubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo.Pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Dan Kempat ;Pasal 12 B Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.(RED)